Program Studi Ilmu Pemerintahan di Universitas Singaperbangsa Karawang merupakan salah satu program studi yang ada di bawah naungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Program Pendidikan yang diselenggarakan adalah Tingkat Sarjana (S-1). Program Studi Ilmu Pemerintahan di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) memiliki kode 65201. Dalam perkembangan kelahirannya, izin operasional Program Studi Ilmu Pemerintahan Unsika terbit melalui SK Departemen Pendidikan Nasional Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1704/S/T/2009 tertanggal 17 Sepetember 2009. Untuk menaungi Program Studi Ilmu Pemerintahan maka didirikanlah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang yang ditetapkan pada tanggal 02 Oktober 2009 melalui Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan (YPPTPP) Nomor 018/SK/YPPTPP/X/2009. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang (FISIP Unsika) di awal pendiriannya menaungi 2 (dua) program studi yaitu Program Studi Ilmu Komunikasi dan Program Studi Ilmu Pemerintahan.
Pada tahun 2011 izin operasional Program Studi Ilmu Pemerintahan Unsika diperpanjang dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor 972/D/T/K-IV/2011 tanggal 30 November 2011 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Nasional Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IV, perpanjangan izin ini berlaku sampai dengan 17 September 2015. Pada tahun 2015 tepatnya di tanggal 06 Oktober 2015, Universitas Singaperbangsa Karawang secara resmi beralih status dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dengan beralihnya status tersebut, tata kelola penyelenggaraan organisasi di Universitas Singaperbangsa mengalami beragam penyesuaian hingga ke level program studi. Pada tahun 2016, perpanjangan izin operasional seluruh program studi di lingkungan PTNB Universitas Singaperbangsa Karawang dan salah satunya Program Studi Ilmu Pemerintahan diperpanjang melalui Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 200/KPT/I/2016 tentang Penetapan Kembali Izin Penyelenggaraan Program Studi Pada Universitas Singaperbangsa Karawang di Karawang yang ditetapkan padatanggal 1 Juni 2016.
Surat Keputusan tersebut berisi penetapan kembali izin penyelenggaraan semua program studi di PTN Universitas Singaperbangsa Karawang dan salah satunya adalah Program Studi Ilmu Pemerintahan. Sejak berdiri pada tahun 2009, Program Studi Ilmu Pemerintahan berupaya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan tinggi yang diatur melalui peraturan dari pemerintah. Akreditasi pertama, Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unsika mendapatkan peringkat B. Akreditasi terakhir diajukan oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unsika dan kembali mendapatkan nilai atau peringkat B pada tahun 2019. Sarjana Lulusan Program Studi Ilmu Pemerintahan bila merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 46/B/HK/2019 tanggal 22 Februari 2019 tentang Daftar Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi maka Program Studi Ilmu Pemerintahan (Governmental Studies) berada di bawah rumpun ilmu sosial (Social Sciences) dan lulusannya (Sarjana) diberikan gelar akademik bergelar S.I.P. (Sarjana Ilmu Pemerintahan).